Sabtu, 16 Juni 2012
2.1 Pelaporan Penerimaan
Ditjen pajak menyampaikan laporan realisasi
penerimaan pajak
Direktorat Jenderal Pajak melakukan
sejumlah langkah untuk mengamankan penerimaan pajak 2011 yang berdasar APBN
Perubahan ditetapkan sebesar Rp763,67 triliun.
"Dengan langkah-langkah
pengamanan penerimaan pajak dan ditambah dukungan kinerja maksimal dari seluruh
pegawai Ditjen Pajak, Insya Allah penggalian potensi penerimaan pajak dapat
dilakukan secara optimal," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta,
Jumat.
Langkah pengamanan penerimaan pajak
itu meliputi pengawasan yang lebih intensif terhadap Wajib Pajak Bendahara,
melalui pengawasan penyerapan pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),
realisasi belanja yang dipertanggungjawabkan pada bulan Desember 2011, dan
pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan bendahara
tersebut.
Selain itu Ditjen Pajak juga
melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.
Ditjen Pajak juga mengoptimalkan pemanfaatan data internal maupun eksternal
seperti data yang telah tersedia dalam basis data Ditjen Pajak, data
"feeding" antar kantor pelayanan pajak (KPP) serta data yang berasal
dari media Internet.
Sehubungan dengan akan berakhirnya
tahun 2011 dan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, Ditjen Pajak
menyampaikan laporan realisasi penerimaan pajak dan langkah-langkah penerimaan
pajak 2011.
Realisasi penerimaan pajak termasuk
Pajak Penghasilan (PPh) Minyak dan Gas Bumi (Migas) hingga 30 November 2011
mencapai Rp634,93 triliun atau 83,14 persen dari target penerimaan pajak APBNP
2011 sebesar Rp763,67 triliun. Dibanding realisasi penerimaan pajak 2010,
realisasi penerimaan pajak 2011 mengalami pertumbuhan 20,40 persen atau di atas
rata-rata pertumbuhan alami sebesar 12,2 persen.
Sumber : http://www.pajak.go.id/content/ditjen-pajak-amankan-penerimaan-pajak-2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 26/PJ/2011
NOMOR : SE - 26/PJ/2011
TENTANG
SISTEM, BENTUK, ISI DAN KODE LAPORAN RUTIN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SISTEM, BENTUK, ISI DAN KODE LAPORAN RUTIN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka melaksanakan prinsip urgensi, efisien dan efektivitas kerja serta
penyempurnaan sistem dan tertib administrasi terkait tentang sistem, bentuk,
isi dan kode laporan rutin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I.
|
UMUM
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II.
|
PELAKSANAAN LAPORAN RUTIN YANG
DISAJIKAN DALAM BENTUK HARDCOPY/CETAKAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III.
|
PELAKSANAAN LAPORAN RUTIN YANG
DISEDIAKAN OLEH SISTEM INFORMASI
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 2011.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-58/PJ/2008
tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2008
tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ/2007
tentang Sistem, Bentuk, Jenis, dan kode Laporan Rutin di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
2.2 Pemantauan Penerimaan
A. Deskripsi : Prosedur operasi ini menguraikan tata cara
konfirmasi setoran pajak. Pelaksanaan konfirmasi setoran pajak yang dilakukan
ke Kantor Penerima Pembayaran (Pos Persepsi/Bank Persepsi) adalah untuk menguji
keabsahan setoran.
B. Surat Edaran Terkait : Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992 tentang Konfirmasi
Setoran Pajak
C. Pihak yang Terkait :
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
3. Kepala Seksi Penagihan
4. Ketua Kelompok Pemeriksa/Supervisor.
5. Account Representative
6.. Jurusita Pajak
7. Tim Pemeriksa
8. Pos Persepsi/Bank Persepsi
Dokumen yang Dihasilkan :
1. Surat Konfirmasi Setoran Pajak
Prosedur Kerja :
1. Untuk menguji keabsahan setoran pajak, Account
Representative/Jurusita Pajak/Tim Pemeriksa membuat konsep Surat Konfirmasi
Setoran Pajak beserta lampirannya dan menyampaikan konsep tersebut ke Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi/Kepala Seksi Penagihan/Ketua Kelompok
Pemeriksa.
2. Kepala Seksi/Ketua Kelompok Pemeriksa meneliti,
memaraf konsep Surat Konfirmasi Setoran Pajak, menandatangani lampiran, dan
menyampaikan konsep tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan
menandatangani Surat Konfirmasi Setoran Pajak.
4. Account Representative/Jurusita Pajak/Tim
Pemeriksa menatausahakan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Setoran Pajak
melalui Subbagian Umum untuk disampaikan ke Pos Persepsi/Bank Persepsi (SOP Tata
Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
5. Proses selesai.
*Jangka Waktu Penyelesaian : Paling lama 3
(tiga) hari kerja
- Deskripsi
: Prosedur operasi ini menguraikan tata cara menjawab konfirmasi data tunggakan
Wajib Pajak yang diajukan oleh seksi terkait kepada Seksi Penagihan.
- Dasar
Hukum : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ./1995 tanggal 23
Pebruari 1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak s.t.d.t.d.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-474/PJ./2002 tanggal 12
November 2002
- Surat
Edaran Terkait : Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/1995 tanggal
18 Mei 1995 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak
Pihak
yang Terkait :
1 1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2 2.
Kepala
Seksi Penagihan
3 3.
Pelaksana
Seksi Penagihan
4 4.
Seksi
Terkait.
5 5.
Unit
Lain
Formulir
yang Digunakan : Surat Permintaan Konfirmasi Data Tunggakan Pajak
Dokumen
yang Dihasilkan : Surat Jawaban dan Data Tunggakan Pajak.
Prosedur
Kerja :
1 1.
Kepala
Seksi Penagihan menerima Surat Permintaan Konfirmasi Data Tunggakan Pajak baik
dari Unit Lain yang telah didisposisi Kepala Kantor (SOP Tata Cara Penerimaan
Dokumen di KPP) maupun dari Seksi Terkait kemudian menugaskan Pelaksana Seksi
Penagihan untuk meneliti dan membuat surat jawaban, data tunggakan, dan surat
pengantar.
2 2.
Pelaksana
Seksi Penagihan meneliti data tunggakan pajak Wajib Pajak, apakah telah sesuai
atau belum, kemudian membuat Konsep Surat Jawaban dan Surat Pengantar untuk
Unit Lain, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
3 3.
Kepala
Seksi Penagihan meneliti dan menandatangani surat jawaban permintaan data
tunggakan Wajib Pajak beserta lampiran daftar tunggakannya serta memaraf surat
pengantar dan meneruskan surat pengantar ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
4 4.
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani surat pengantar.
5 5.
Pelaksana
Seksi Penagihan menatausahakan dan mengirim Surat Jawaban Permintaan Data
Tunggakan Wajib Pajak ke seksi terkait atau bersama Surat Pengantar apabila
dikirim untuk Unit Lain melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian
Dokumen di KPP).
6 6. Proses selesai.
Label: Proses Bisnis DJP
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)