Sabtu, 16 Juni 2012

Pembayaran



2.1 Pelaporan Penerimaan
Ditjen pajak menyampaikan laporan realisasi penerimaan pajak

Direktorat Jenderal Pajak melakukan sejumlah langkah untuk mengamankan penerimaan pajak 2011 yang berdasar APBN Perubahan ditetapkan sebesar Rp763,67 triliun.
"Dengan langkah-langkah pengamanan penerimaan pajak dan ditambah dukungan kinerja maksimal dari seluruh pegawai Ditjen Pajak, Insya Allah penggalian potensi penerimaan pajak dapat dilakukan secara optimal," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Langkah pengamanan penerimaan pajak itu meliputi pengawasan yang lebih intensif terhadap Wajib Pajak Bendahara, melalui pengawasan penyerapan pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), realisasi belanja yang dipertanggungjawabkan pada bulan Desember 2011, dan pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan bendahara tersebut.
Selain itu Ditjen Pajak juga melakukan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Ditjen Pajak juga mengoptimalkan pemanfaatan data internal maupun eksternal seperti data yang telah tersedia dalam basis data Ditjen Pajak, data "feeding" antar kantor pelayanan pajak (KPP) serta data yang berasal dari media Internet.
Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun 2011 dan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, Ditjen Pajak menyampaikan laporan realisasi penerimaan pajak dan langkah-langkah penerimaan pajak 2011.
Realisasi penerimaan pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Minyak dan Gas Bumi (Migas) hingga 30 November 2011 mencapai Rp634,93 triliun atau 83,14 persen dari target penerimaan pajak APBNP 2011 sebesar Rp763,67 triliun. Dibanding realisasi penerimaan pajak 2010, realisasi penerimaan pajak 2011 mengalami pertumbuhan 20,40 persen atau di atas rata-rata pertumbuhan alami sebesar 12,2 persen.

Sumber : http://www.pajak.go.id/content/ditjen-pajak-amankan-penerimaan-pajak-2011





SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 26/PJ/2011


TENTANG

SISTEM, BENTUK, ISI DAN KODE LAPORAN RUTIN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka melaksanakan prinsip urgensi, efisien dan efektivitas kerja serta penyempurnaan sistem dan tertib administrasi terkait tentang sistem, bentuk, isi dan kode laporan rutin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I.
UMUM
1.
Laporan Rutin adalah sajian hasil suatu proses pencatatan/pengolahan yang berisi uraian tentang keadaan dan peristiwa dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan sistem, bentuk, isi dan kode laporan sebagaimana di tentukan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2.
Pengguna Laporan Rutin, yang dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah dan pihak lain yang ditentukan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3.
Laporan Rutin disajikan ke dalam dua bentuk, yaitu:
  1. laporan yang disajikan dalam bentuk hardcopy/cetakan yang dilaporkan secara berkala dan;
  2. laporan yang telah disediakan oleh sistem informasi
II.
PELAKSANAAN LAPORAN RUTIN YANG DISAJIKAN DALAM BENTUK HARDCOPY/CETAKAN
1.
Setiap pembuatan Laporan Rutin yang disajikan dalam bentuk hardcopy/cetakan senantiasa memperhatikan sistem, bentuk dan kode laporan serta petunjuk pengisiannya sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2.
Penyampaian setiap Laporan Rutin yang disajikan dalam bentuk hardcopy/cetakan harus memperhatikan aliran dokumen, periodisasi dan jatuh tempo penyampaian laporan yang diatur di detain lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3.
Untuk mempercepat proses pengumpulan data, Unit Pelaksana/Operasional/Satuan Kerja atau  kantor Wilayah dapat terlebih dahulu mengirimkan Laporan Rutin dalam bentuk softcopy ke pengguna Laporan Rutin.
4.
Laporan Rutin yang saat ini datanya sudah diperoleh dan sistem namun masih dilakukan pencetakan, dikategorikan sebagai Laporan Rutin yang disajikan dalam bentuk hardcopy/cetakan.
5.
Setiap pengguna Laporan Rutin wajib mengkaji efektivitas dan urgensi Laporan Rutin yang diminta dan apabila dipandang tidak perlu lagi, agar segera dilakukan penghapusan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
6.
Terkait dengan adanya kebutuhan atas Laporan Rutin baru oleh pengguna Laporan Rutin, maka dimungki ini.nkan untuk melakukan penambahan Laporan Rutin di luar yang telah disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
7.
Sebelum melakukan penambahan atas Laporan Rutin baru, setiap Pengguna Laporan wajib melihat ketersediaan data atau informasi yang dibutuhkan ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
8.
Setiap penghapusan, penambahan, dan perubahan Laporan Rutin agar memberitahukan kepada Direktur Transformasi Proses Bisnis untuk keperluan pengkajian kebutuhan laporan.
9.
Sistem, bentuk, isi dan kode serta petunjuk pengisian Laporan Rutin adalah sebagaimana pada lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Lampiran 1, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Lampiran 2, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Peraturan Perpajakan II;
  3. Lampiran 3, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
  4. Lampiran 4, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
  5. Lampiran 5, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
  6. Lampiran 6, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Keberatan dan Banding;
  7. Lampiran 7, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
  8. Lampiran 8, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
  9. Lampiran 9, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
  10. Lampiran 10, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Beberapa Eselon II di Kantor Pusat;
  11. Lampiran 11, adalah penanggung jawab pembuatan Laporan Rutin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
10.
Pembuatan Laporan Rutin dilakukan secara berjenjang oleh:
  1. Kepala KPP, KP2KP (sebagai satker) dan Eselon lit di kantor Wilayah (sebagai Unit Operasional kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, kecuali ditentukan lain sebagaimana pada Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Kepala kantor Wilayah dan Eselon III di Kantor Pusat (sebagai Unit Operasional) kepada Unit Eselon II di Kantor Pusat atau Direktur Jenderal Pajak u.p. Unit Eselon II Kantor Pusat yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain pada Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
11.
Penanggung jawab pembuatan Laporan Rutin pada setiap unit Eselon II dan III adalah salah satu kepala unit Eselon IV sebagaimana pada Lampiran 11 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
12.
Kode Laporan Rutin terdiri dari 6 (enam) digit yang dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. digit ke-1 menunjukkan jenis Laporan Rutin;
  2. digit ke-2 dan ke-3 menunjukkan penggunaan Laporan Rutin;
  3. digit ke-4 menunjukkan pembuat Laporan Rutin;
  4. digit ke-5 dan ke-6 nomor urut arsip Laporan Rutin.   
13.
Penjelasan tentang Kode Laporan Rutin tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Penggunaan kode Laporan Rutin digit ke-1 yang diwakili dengan huruf "L" berarti Laporan Rutin.
b.
Kode Laporan Rutin digit ke-2 dan ke-3 menunjukkan Laporan Rutin yang penggunaannya berkaitan dengan Unit Eselon II di kantor Pusat DJP. kode Laporan Rutin tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1)
angka 01" digunakan untuk Sekretariat DJP;
2)
angka '02" digunakan untuk Direktorat Peraturan Perpajakan I;
3)
angka '03" digunakan untuk Direktorat Peraturan Perpajakan II;
4)
angka '04" digunakan untuk Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
5)
angka "05" digunakan untuk Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
6)
angka "06" digunakan untuk Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
7)
angka "07" digunakan untuk Direktorat Keberatan dan Banding;
8)
angka "08" digunakan untuk Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
9)
angka "09" digunakan untuk Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas;
10)
angka "10' digunakan untuk Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
11)
angka "11" digunakan untuk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
12)
angka "12" digunakan untuk Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
13)
angka "13" digunakan untuk Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
14)
angka "14" digunakan untuk Beberapa Eselon II di KPDJP.
c.
Kode Laporan Rutin digit ke-4 sebagaimana disebutkan pada angka 12 huruf c dapat diuraikan sebagai berikut:
1)
angka "1" digunakan untuk pembuat dan Unit Pelaksana/Operasional/Satuan Kerja;
2)
angka "2" digunakan untuk pembuat dan Unit Eselon II.
III.
PELAKSANAAN LAPORAN RUTIN YANG DISEDIAKAN OLEH SISTEM INFORMASI
1.
Pengembangan Laporan Rutin yang disajikan dalam bentuk hardcopy/cetakan menjadi Laporan Rutin yang disediakan oleh sistem informasi, akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dengan memperhatikan ketersediaan data pada sistem yang sudah ada.
2.
Laporan Rutin yang disediakan oleh sistem informasi akan dilampirkan sebagai dashboard/statistik.
3.
Laporan Rutin yang sudah disediakan oleh sistem informasi akan meniadakan penyampaian laporan rutin yang disajikan dalam bentuk hardcopy/cetakan.
4.
Bentuk, isi, dan kode Laporan Rutin yang disediakan oleh sistem informasi dapat mengacu kepada bentuk dan kode Laporan Rutin yang disajikan dalam bentuk hardcopy/cetakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
5.
Pemberlakuan Laporan Rutin yang disediakan oleh sistem informasi akan diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.


Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 2011. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-58/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2008 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ/2007 tentang Sistem, Bentuk, Jenis, dan kode Laporan Rutin di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.








Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001




sumber : www.ortax.org



2.2 Pemantauan Penerimaan
A. Deskripsi  : Prosedur operasi ini menguraikan tata cara konfirmasi setoran pajak. Pelaksanaan konfirmasi setoran pajak yang dilakukan ke Kantor Penerima Pembayaran (Pos Persepsi/Bank Persepsi) adalah untuk menguji keabsahan setoran.
B. Surat Edaran Terkait : Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992 tentang Konfirmasi Setoran Pajak
C. Pihak yang Terkait :
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
3. Kepala Seksi Penagihan
4. Ketua Kelompok Pemeriksa/Supervisor.
5. Account Representative
6.. Jurusita Pajak
7. Tim Pemeriksa
8. Pos Persepsi/Bank Persepsi

Dokumen yang Dihasilkan :
      1. Surat Konfirmasi Setoran Pajak
Prosedur Kerja :
1. Untuk menguji keabsahan setoran pajak, Account Representative/Jurusita Pajak/Tim Pemeriksa membuat konsep Surat Konfirmasi Setoran Pajak beserta lampirannya dan menyampaikan konsep tersebut ke Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi/Kepala Seksi Penagihan/Ketua Kelompok Pemeriksa.
2. Kepala Seksi/Ketua Kelompok Pemeriksa meneliti, memaraf konsep Surat Konfirmasi Setoran Pajak, menandatangani lampiran, dan menyampaikan konsep tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani Surat Konfirmasi Setoran Pajak.
4. Account Representative/Jurusita Pajak/Tim Pemeriksa menatausahakan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Setoran Pajak melalui Subbagian Umum untuk disampaikan ke Pos Persepsi/Bank Persepsi (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
5. Proses selesai.
*Jangka Waktu Penyelesaian : Paling lama 3 (tiga) hari kerja

-     Deskripsi : Prosedur operasi ini menguraikan tata cara menjawab konfirmasi data tunggakan Wajib Pajak yang diajukan oleh seksi terkait kepada Seksi Penagihan.
-     Dasar Hukum : Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ./1995 tanggal 23 Pebruari 1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak s.t.d.t.d.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-474/PJ./2002 tanggal 12 November 2002
-     Surat Edaran Terkait : Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/1995 tanggal 18 Mei 1995 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran  Pajak
Pihak yang Terkait :
1    1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
2    2. Kepala Seksi Penagihan
3    3. Pelaksana Seksi Penagihan
4    4. Seksi Terkait.
5    5. Unit Lain 
     Formulir yang Digunakan : Surat Permintaan Konfirmasi Data Tunggakan Pajak
     Dokumen yang Dihasilkan : Surat Jawaban dan Data Tunggakan Pajak.
      Prosedur Kerja : 
1     1. Kepala Seksi Penagihan menerima Surat Permintaan Konfirmasi Data Tunggakan Pajak  baik dari Unit Lain yang telah didisposisi Kepala Kantor (SOP Tata Cara Penerimaan Dokumen di KPP) maupun dari Seksi Terkait kemudian menugaskan Pelaksana Seksi Penagihan untuk meneliti dan membuat surat jawaban, data tunggakan, dan surat pengantar.
2     2. Pelaksana Seksi Penagihan meneliti data tunggakan pajak Wajib Pajak, apakah telah sesuai atau belum, kemudian membuat Konsep Surat Jawaban dan Surat Pengantar untuk Unit Lain, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Penagihan.
3     3. Kepala Seksi Penagihan meneliti dan menandatangani surat jawaban permintaan data tunggakan Wajib Pajak beserta lampiran daftar tunggakannya serta memaraf surat pengantar dan meneruskan surat pengantar ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
4     4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan  menandatangani surat pengantar.
5     5. Pelaksana Seksi Penagihan menatausahakan dan mengirim Surat Jawaban Permintaan Data Tunggakan Wajib Pajak ke seksi terkait atau bersama Surat Pengantar apabila dikirim untuk Unit Lain  melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
6     6. Proses selesai.

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates