Sabtu, 16 Juni 2012
sumber : SOP DJP
1.1 Pengukuhan PKP
1.1 Pengukuhan PKP
A. Deskripsi :
Prosedur operasi ini merupakan proses penyelesaian permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Prosedur operasi ini merupakan proses penyelesaian permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
B.
Dasar Hukum :
1). Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
2).
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari
2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
C.
Pihak yang terkait:
1. Petugas TPT
2. Pelaksana Seksi Pelayanan
3. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi
4. Kepala Seksi Pelayanan.
5. Wajib Pajak
1. Petugas TPT
2. Pelaksana Seksi Pelayanan
3. Pelaksana Seksi Ekstensifikasi
4. Kepala Seksi Pelayanan.
5. Wajib Pajak
D. Formulir yang digunakan:
a. Surat Permohonan Wajib Pajak
b. Bukti Penerimaan Surat
E. Dokumen yang dihasilkan:
a. Surat Tugas Pembuktian Alamat
b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
c. Surat Penolakan PKP
F. Prosedur Kerja:
a. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengukuhan sebagai PKP.
b. Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) menerima permohonan pengukuhan PKP dan memeriksa kelengkapan formulir permohonan. Dalam hal formulir dan persyaratannya belum lengkap, dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap diteruskan kepada Pelaksana Seksi Pelayanan dan kepada Wajib Pajak diberikan BPS.
c. Pelaksana Seksi Pelayanan merekam Permohonan Wajib Pajak.
d. Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat Tugas Pembuktian Alamat.
e. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Tugas Pembuktian Alamat.
f. Surat Tugas Pembuktian Alamat disampaikan kepada Pelaksana Seksi Ekstensifikasi untuk dilakukan penelitian.
g. Berdasarkan Berita Acara Hasil pembuktian Alamat, Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
h. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
i. Proses Selesai
*Jangka Waktu
Penyelesaian :
Tiga hari kerja setelah persyaratan administrasi diterima secara lengkap.
1.2
Pencabutan
PKP
A. Deskripsi :
Prosedur operasi ini diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila WP mengajukan permohonan langsung untuk merubah datanya berupa Pencabutan Pengukuhan PKP atau bisa juga dari permohonan WP lewat Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP).
B. Dasar Hukum :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-173/Pj./2004 tanggal 7 Desember 2004 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem E Registration.
C. Pihak Yang Terkait :
A. Deskripsi :
Prosedur operasi ini diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila WP mengajukan permohonan langsung untuk merubah datanya berupa Pencabutan Pengukuhan PKP atau bisa juga dari permohonan WP lewat Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP).
B. Dasar Hukum :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-173/Pj./2004 tanggal 7 Desember 2004 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dengan Sistem E Registration.
C. Pihak Yang Terkait :
1. Petugas TPT di KPP.
2. Petugas di KP2KP.
3. Seksi Pemeriksaan.
4. Kepala Seksi Pelayanan.
5. Pelaksana Seksi Pelayanan.
6.
Wajib
Pajak.
D. Dokumen
Yang Dihasilkan : Surat Pencabutan SPPKP.
E. Prosedur
Kerja :
1. Kantor Pelayanan Pajak :
a. Petugas TPT menerima dan meneliti formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak dari Wajib Pajak atau dari Kantor Penyuluhan Pajak.
b. Petugas TPT memeriksa kelengkapan formulir dan lampiran yang disyaratkan.
c Petugas TPT merekam data dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh petugas.
d. Menyampaikan formulir Permohonan beserta lampiran yang disyaratkan ke Seksi Pemeriksaan.
e. Seksi Pelayanan menerima dan merekam hasil pemeriksaan, mencetak Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), dan selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani.
f. Menyampaikan Surat Pencabutan SPPKP kepada Wajib Pajak.
2. Kantor Pelayanan, Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
:
i. Petugas menerima dan meneliti formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak.
ii. Petugas memeriksa kelengkapan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak dan lampiran yang disyaratkan.
i. Petugas menerima dan meneliti formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak.
ii. Petugas memeriksa kelengkapan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak dan lampiran yang disyaratkan.
iii. Petugas
membuat Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) secara manual dan menyampaikan
Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak setelah ditandatangani oleh
petugas.
iv. Petugas
mencatat perubahan data Wajib Pajak di Buku Pengawasan Pendaftaran Data Wajib
Pajak.
v. Mengirim
formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak beserta lampiran
yang disyaratkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
vi. Menerima Surat Pencabutan SPPKP dari Kantor Pelayanan Pajak dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.
vi. Menerima Surat Pencabutan SPPKP dari Kantor Pelayanan Pajak dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak.
*Jangka Waktu Penyelesaian : Dua belas bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dari Wajib Pajak.
1.3
Pemindahan
PKP
A.
Deskripsi :
Permohonan pindah wajib pajak diajukan melalui KPP Baru. Proses ini dijalankan oleh KPP Baru maupun KPP Lama dimana wajib pajak sebelumnya terdaftar. Berikut ini merupakan Standard Operating Prosedur yang dijalankan oleh KPP Baru apabila yang mengajukan pindah adalah wajib pajak PKP.
Permohonan pindah wajib pajak diajukan melalui KPP Baru. Proses ini dijalankan oleh KPP Baru maupun KPP Lama dimana wajib pajak sebelumnya terdaftar. Berikut ini merupakan Standard Operating Prosedur yang dijalankan oleh KPP Baru apabila yang mengajukan pindah adalah wajib pajak PKP.
B.
Dasar Hukum :
- Pasal
2 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
- KEP-161/PJ./2001
tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang
Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak
C. Pihak yang terkait :
1.
Petugas
TPT
2.
Petugas
Pelaksana Seksi Pelayanan KPP baru
3.
Kepala
Seksi Pelayanan KPP Baru
4.
Wajib
Pajak
D.
Formulir yang digunakan :
1.
Surat Pernyataan Pindah.
2.
Formulir Permohonan Pindah Dan Perubahan Data
3.
Bukti
Penerimaan Surat (BPS).
E. Dokumen yang dihasilkan :
1. Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah
2. Surat Tugas Pembuktian Alamat PKP
3. Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat
4. Kartu NPWP
5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
6. SPPKP
7. Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP
1. Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah
2. Surat Tugas Pembuktian Alamat PKP
3. Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat
4. Kartu NPWP
5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
6. SPPKP
7. Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP
F. Prosedur Kerja :
- Wajib Pajak mengajukan formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data WP yang telah ditandatangani dilampiri dengan Surat Pernyataan Pindah, Kartu NPWP dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama.
- Petugas TPT menerima, merekam data permohonan Wajib Pajak dan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) serta menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak;
- Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah dalam hal pernyataan pindah sebagai PKP, dan diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
- Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Pemberitahuan Pernyataan Pindah yang selanjutnya dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak lama.
- Pelaksanaan alur kerja di KPP Lama bisa dilihat pada SOP Tatacara KPP lama menyelesaikan permohonan pindah wajib pajak melalui KPP Baru.
- Pelaksana Seksi Pelayanan menerima Surat Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama.
- Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Surat Tugas Pembuktian Alamat PKP, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
- Kepala Seksi Pelayanan menandatangani Surat Tugas Pembuktian Alamat PKP;
- Pelaksana Seksi Pelayanan membuat dan merekam Berita Acara Hasil Pembuktian Alamat;
- Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan SPPKP dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti benar atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk ditandatangani;
- Pelaksana Seksi Pelayanan menyampaikan Kartu NPWP, SKT dan Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP kepada Wajib Pajak paling lama tiga hari kerja berikutnya setelah Surat Pindah diterima dari Kantor Pelayanan Pajak lama;
- Pelaksana Seksi Pelayanan mengirimkan SKT dan Surat Pengukuhan PKP melalui faksimili. atau Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan PKP ke Kantor Pelayanan Pajak lama;
- Pelaksana Seksi Pelayanan membuat berkas sementara Wajib Pajak yang berisi dokumen pemindahan Wajib Pajak.
- Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima Surat Pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama.
Label: Proses Bisnis DJP
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)